fbpx

3 KECAMATAN DI BLORA JADI SASARAN PEREDARAN NARKOBA

Ungkap tindak pidana kejahatan narkoba dan obat berbahaya di Mapolres Blora
Ungkap tindak pidana kejahatan narkoba dan obat berbahaya di Mapolres Blora

Blora- Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Blora tidak bisa dipandang sebelah mata. Hanya dalam 3 bulan terakhir, kepolisian telah mengamankan 5 tersangka narkoba. Tak hanya itu, aparat juga membongkar aksi kejahatan obat berbahaya oplosan.

 

Ungkap tindak pidana kejahatan narkoba dan obat berbahaya di Mapolres Blora
Ungkap tindak pidana kejahatan narkoba dan obat berbahaya di Mapolres Blora

 

Fakta mengejutkan ini diungkapkan Kapolres Blora AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto dalam ungkap kasus kejahatan narkoba dan obat berbahaya di Mapolres Blora siang ini, Jumat (08/11). Dalam kasus ini, aparat mengamankan 8 tersangka yang berasal dari berbagai daerah di Jateng dan Jatim.

“Kita mengamankan dari 3 Kecamatan, yakni Cepu, Jepon, dan Blora. Untuk jumlah narkoba yang kita amankan jenis sabu sebanyak 2,5 gram,” terang Kapolres.

Kepolisian juga terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Pasalnya, bisa jadi para tersangka ini terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Mengingat, adanya residivis kasus narkoba yang tertangkap dalam 3 bulan  terakhir.

“Kita terus melakukan pendalaman untuk mendalami apakah mereka terlibat dalam jaringan narkoba atau tidak,” imbuh Kapolres.

Sementara Kasatresnarkoba Polres Blora, AKP Suparlan memaparkan, 5 tersangka narkoba yang diamankan masing-masing bernama Muhammad Angga (28/Padangan, Bojonegoro Jatim), Kurmin (42/Pati), Jumanto (45/Jepon), Sugeng Riyanto (38/Bangkle, Blora Kota), dan Wiji (37/Jepon).

Keterlibatan tersangka dalam kasus ini tidaklah sama. Ada yang berperan sebagai pengguna, ada yang berperan sebagai kurir, ada pula yang merupakan residivis untuk tidak pidana yang sama. Mereka dijerat dengan pasal bervariasi sesuai UU no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (jyk)

Verified by MonsterInsights