BUPATI AKAN TUNJUK PLT MENGGANTIKAN WARSO DAN SARMIDI

BUPATI AKAN TUNJUK PLT MENGGANTIKAN WARSO DAN SARMIDI
Bupati Blora, Arief Rohman.

Blora – Bupati Blora, Arief rohman akan menunjuk Plt (Pelaksana Tugas) menggantikan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Blora, Sarmidi dan Kabid Pasar Dindagkop dan UMKM Blora, Warso yang terjerat kasus dugaan pungli Pasar Induk Cepu.

Dalam pemeberitaan Bloranews.com sebelumnya di Kejaksaan Negeri Blora, hanya tersangka sofaat yang datang pertama, disusul Warso dan pengacaranya. Terakhir pengacara Sarmidi dan Sarmidi sendiri tidak jadi ditahan dengan alasan sakit. 

“Ya sesuai aturan, kita sedang menunggu surat resmi dari kejaksaan setelah itu kita akan tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme peraturan yang ada, kita berhentikan sementara dan demi efektivitas kinerja tentunya kita akan tunjuk Plt untuk menjalankan fungsi Jabatan tersebut,” ucap Bupati saat ditemui Bloranews.com usai acara mutasi jabatan di Kantor Setda Kabupaten Blora, Rabu (07/10).

Terkait penahan Warso, Arief ikut prihatin dan mendoakan semoga teman-teman yang sekarang ditahan dan juga Pak Sarmidi yang sedang sakit diberikan kesabaran dan ketabahan untuk menjalani proses yang sedang berlangsung ini.

“Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Disinggung terkait bantuan hukum dari Pemerintah Kabupaten, Arief menuturkan yang bersangkutan sudah memilih pengacara yang sudah dipercayanya.

“Yang bersangkutan sudah mengangkat pengacara, tentunya mereka akan didampingi pengacara yang memang dipercaya oleh yang bersangkutan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKD Blora, Heru Eko Wiyono mengatakan bagi PNS yang ditahan atau menjalani hukuman tahanan akan diberhentikan sementara. Selama pemberhentian tersebut, hak gajinya itu akan mandapatkan gaji 50% dari penghasilan terakhir. 

“Banyak komponen kan ya, dari tunjangan jabatan, macem2 itu nanti 50%,” ucapnya saat ditemui awak media di Kantornya, (06/10). 

Terkait kasus tersangka pungli pasar cepu yang berstatus ASN yakni Warso (Kabid Pasar Dinperidagkop Blora), ditahan oleh Kejari Blora kemarin (05/10), Heru mengaku belum menerima surat pemberitahuan penahanan dari Kejaksaan Negeri Blora. 

“Sampai hari ini kita belum menerima surat pemberitahuan penahanan dari pak kajari dari sodara warso. Jadi kami tunggu dulu. kalau nanti kita mendapatkan surat dari kajari, nanti akan segera memproses pertama dibuatkan SK pemberhentian sementara. Kedua pasti akan kita Plt kan,” terangnya. (Spt)