fbpx

BUPATI LANTIK 3 STAFSUS, SEGINI GAJINYA

BUPATI LANTIK 3 STAFSUS, SEGINI GAJINYA
Mutiono, Kuat Prihantono dan Bondan Sukarno.

Blora – Setelah dilantik sebagai Bupati Blora periode 2021 – 2026, H. Arief Rohman mengangkat tiga orang sebagai Staf Khusus (Stafsus) Bupati.

Tiga orang yang ditunjuk sebagai Stafsus Bupati, yakni Kuat Prihantoro di Bidang Reformasi Birokrasi dan Supremasi Hukum, Bondan Sukarno di bagian Infrastruktur, Investasi, dan Pembangunan Ekonomi Lokal serta Mochamad Mutiyono di bagian Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Penanggulangan Kemiskinan, Pemberdayaan Masyarakat, serta Kearifan Lokal.

 

BUPATI LANTIK 3 STAFSUS, SEGINI GAJINYA
Mutiono, Kuat Prihantono dan Bondan Sukarno.

 

Sebelumnya Bondan Sukarno dan Kuat Prihantoro merupakan Tim Sukses dalam kampanye pasangan Arief Rohman-Tri Yuli Setyowati pada Pilkada 2020. Bondan Sukarno yang juga mantan Sekda Blora sebagai tim penasihat Kampanye. Selanjutnya, Kuat Prihantoro, bendahara DPC PDI Perjuangan Blora yang juga Ketua panitia pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, pada susunan Tim Kampanye sebagai Direktur Eksekutif.

Sedangkan Mochamad Mutiyono tidak tercantum dalam susunan Tim Kampanye. Dirinya merupakan Dewan Pengawas Bank Blora Artha yang diresmikan pada tanggal 12 Juni 2020.

Berdasarkan Peraturan Bupati Blora No 30 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perbup Blora No 41 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020 menyebutkan honorarium Stafsus Bupati sebesar Rp 10 juta orang/bulan yang dibebankan dari APBD.

Sedangkan menurut Perbup Blora No 14 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Staf Khusus Bupati Blora disebutkan, Staf Khusus Bupati berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati dengan masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan Bupati.

Dalam Perbup ini juga disebutkan, Stafsus Bupati dapat diberhentikan atau berhenti apabila ; tidak mampu melaksanakan tugas,  tidak diperlukan lagi, mengundurkan diri, masa bakti berakhir dan tidak diangkat kembali serta meninggal dunia. Maka, Stafsus Bupati tidak diberikan uang pensiun, pesangon atau dengan sebutan lain. (Jay)

Verified by MonsterInsights