Blora – Mantan Pimpinan Bank Jateng Blora kembali jadi tersangka. Kali ini ditetapkan oleh Penyidik Mabes Polri. Dia adalah Rudatin Pamungkas.
Hal itu sesuai dengan surat pemanggilan saksi penyidik Mabes Polri terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran Kredit Revolving Credit (R/C), Kredit Proyek dan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di PT. Bank Pembangunan Daerah Jateng cabang Blora TA 2018 hingga 2019.
Dalam surat itu disebutkan, pemanggilan untuk dimintai keterangan atas Tersangka Rudatin Pamungkas. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pantauan di lokasi pemeriksaan, beberapa nasabah keluar ruang penyidik. Selanjutnya langsung meninggalkan gedung pemeriksaan.
“Intinya diminta mengembalikan susuan, (kelebihan pinjaman red),” ucap salah satu nasabah usai pemeriksaan.
Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, Tri Nugroho menjelaskan kedatangannya untuk konfirmasi data.
“Saya tidak bisa menjawab mas, karena ini masih proses hukum, hanya konfirmasi data saja,” jelasnya.
Dirinya mengaku tidak mengetahui berapa jumlah nasabah yang dimintai keterangan dan jumlah kerugian yang dialami bank jateng terkait proses hukum yang sedang berjalan.
“Tidak tahu, ya urung ono to pak, kerugian darimana wong urung,” tambahnya.
Terkait dua mantan pimpinan yang sudah berstatus tersangka lagi-lagi dirinya mengaku tak mengetahui hal tersebut.
“Belum tahu, saya dengar saja belum,” Pungkasnya.
Sementara itu, Rudatin Pamungkas aliyas Amung, (Mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, red) belum merespon konfirmasi yang dilayangkan.
Sebelumnya, Polres juga telah menetapkan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, Taufik Zuliatmiko. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perbankan. Taufik Zuliatmiko disangka Pasal 49 Ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 49 Ayat (1) huruf c dan/atau dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Hal itu dibenarkan Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto. Bahkan saat ini sudah P19.
“Intinya pengaduan atas nama saudara Aan. (PT Nusa Bhakti Wiratama Red) Kemudian sudah diproses, tersangkanya ya saudara Taufiq mantan Kepala Bank Jateng Cabang Blora,” ucapnya. (Jyk)