Blora – Pemilihan kepala desa (Pilkades) Pergantian Antaw Waktu (PAW) Desa Bogorejo Kecamatan Bogorejo segera berlangsung. Situasi menghangat sejak munculnya rumor terkait poin kuorum yang rencananya akan dituangkan dalam tata tertib pemilihan.
Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Setkab Blora, Riyanto Warsito melalui Kasubbag Perangkat dan Lembaga Desa, Dwi Edy Setyawan tidak menampik adanya rumor tersebut. Dirinya mengatakan, poin kuorum tersebut sesuai dengan aturan yang ada.
“Dasar pelaksanaannya adalah Perbup nomor 12 tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa. Terkait kuorum Musdes, diatur dalam Peraturan Menteri Desa nomor 2 tahun 2015,” jelas Dwi Edy, Senin (12/11).
Dirinya menambahkan, aturan kuorum tersebut juga berlaku dalam Pilkades PAW yang sebelumnya dilaksanakan di lima desa di Blora. Terkait di Bogorejo, pihaknya telah menyampaikan aturan tersebut kepada panitia Pilkades.
“Kita juga menyampaikan ini ke lima desa yang sebelumnya telah dilaksanakan Pilkades PAW. Diantaranya Desa Jatiklampok (Banjarejo), Gaplokan (Japah), Biting (Sambong), Murahharjo (Kunduran), dan Karanganyar (Todanan), dan sekarang Bogorejo,” imbuhnya.
Permendesa No 2 tahun 2015 Versus Perbup No 12 tahun 2018
Poin kuorum, seperti yang disebutkan Edy, mengacu pada Permendesa nomor 2 tahun 2015 pasal 47 sampai pasal 51. Sayangnya, Permendesa tersebut tidak termasuk dalam konsideran Perbup nomor 12 tahun 2018 yang secara khusus mengatur Pilkades PAW.
Liebih lanjut, Musdes dalam Permendesa nomor 2 tahun 2015 hanya mengatur terkait hal yang bersifat strategis. Secara eksplisit disebutkan, hal strategis tersebut meliputi penataan desa, perencanaan desa, dan kerja sama desa (pasal 2 poin 2).
Menanggapi adanya keanehan ini, pihaknya berkilah, justru karena aturan kuorum tidak dicantumkan di Perbup nomor 12 tahun 2018, maka harus mengacu aturan di atasnya. Dalam hal ini, Permendesa nomor 2 tahun 2015. Musykilnya, meski dijadikan acuan, tapi dalam Perbup nomor 12 tahun 2018, Permendesa lebih dulu diundangkan tersebut justru tak dipergunakan acuan dalam bentuk konsideran.
“Apa-apa yang tidak diatur dalam Perbup, akan mengacu aturan di atasnya. Nanti terkait aturan kuorum, dituangkan dalam tatib (tata tertib, red) yang disusun panitia,” kilahnya.
Meski terkesan dipaksakan, Bagian Pemdes Setda Blora keukeuh mempertahankan Permendesa nomor 2 tahun 2015 sebagai acuan munculnya poin kuorum tersebut. Edy memastikan, tidak ada kepentingan dari pihaknya terkait poin tak wajar tersebut.
“Kita ga ada kepentingan, itu aturannya. Gini aja, kalau ada pihak yang tidak terima dengan aturan tersebut, silakan digugat,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades PAW Bogorejo, Aris Setyo Nugroho memastikan pelaksanaan suksesi akan berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Betul, Pilkades PAW Bogorejo akan berlangsung pada Rabu, 14 November 2018,” pungkasnya. (rif)