fbpx

DILARANG BERAKTIVITAS DI JALUR KERETA API

JELANG MUDIK LEBARAN, POLSEK JATI INTENSIFKAN PATROLI CEK JALUR REL KERETA API
Petugas Polsek Jati bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengintensifkan pemeriksaan kondisi rel kereta api di jalur lintas utara menjelang musim mudik lebaran.

Blora – PT Kereta Api Indonesia (KAI) melarang masyarakat beraktivitas apapun di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional kereta api. Salah satunya saat ngabuburit. Selain membahayakan diri juga mengganggu perjalanan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro memaparkan, bulan puasa ada tradisi ngabuburit dengan jalan-jalan, bermain, cari takjil dan lain-lain sembari menunggu waktu berbuka. Beberapa tempat sering ramai terutama beberapa titik jalur kereta api.

“Banyak anak-anak, remaja menghabiskan waktu menjelang azan magrib dan setelah shalat subuh untuk berkumpul, mengobrol, bermain dan bercanda tawa di pinggir ataupun di jalur KA,” paparnya, Sabtu (9/4).

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari kebiasaan yang berbahaya itu. Kepada masyarakat untuk lebih peduli dan berpartisipasi agar memberikan teguran atau peringatan apabila ada yang bermain atau beraktivitas di jalur kereta api,” imbaunya. (Jam).