fbpx

EDARKAN OBAT TERLARANG, WARGA NGAWEN DIRINGKUS POLISI

EDARKAN NARKOBA, WARGA NGAWEN DIRINGKUS POLISI
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama saat konferensi pers.

Blora – Seorang warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora karena diduga mengedarkan obat terlarang jenis Trihexyphenidyl di pinggir Jalan Raya Blora – Purwodadi KM  14 tepatnya di depan kantor Pegadaian Ngawen pada minggu (22/08/2021). 

“Tersangka yang kami amankan  bernama panji bimantara bin chabib, lahir di Blora 29 november 1995,” ucap Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama saat konferensi pers di dampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Santosa dan Kasi Humas Polres Blora Iptu Budi Yuwono serta KBO Satresnarkoba Iptu Nurkholis di halaman belakang Mapolres Blora, Jumat (26/08/2021).

Wiraga menuturkan pada hari Minggu (22/08/2021) pukul 07.30 WIB petugas Satresnarkoba polres Blora mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana peredaran obat-obat berbahaya yang terjadi di wilayah Kelurahan Ngawen, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.

“Jadi petugas Satresnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut, hingga sekitar pukul 11.30 WIB di pinggir Jalan Raya Blora – Purwodadi Km. 14 tepatnya di depan Kantor Pegadaian Ngawen petugas melihat orang yang mencurigakan, didatangi dan diamankan serta dilakukan penggeledahan, akhirnya ditemukan barang bukti berupa obat obat terlarang,” terangnya.

Kepada masyarakat terutama orang tua, Kapolres Blora menegaskan agar lebih berhati hati dengan mewaspadai pergaulan anak anaknya. Karena dalam kasus ini, obat obatan ini rata-rata dijual kepada anak-anak muda antara kelas SMA keatas, dengan tujuan sebagai obat penenang untuk lari dari masalah.

“Sasaran yang mereka target adalah anak muda, bahkan beberapa informasi sudah menyasar anak anak SMP. Tolong kepada masyarakat selalu waspada, apalagi dengan internet mudah mengakses hal hal negatif sehingga terjerumus kepada Narkotika,” pungkas Kapolres Blora.

Sementara itu, Kasatresnakoba Polres Blora, Iptu Edi Santosa mengungkapkan barang yang didapat pelaku berasal dari Jakarta yang dibeli secara online.

“Adapun obat keras tersebut didapat dari luar kota dan transaksi dilakukan secara online, dikirim melalui paket yang kemudian akan diedarkan,” ungkapnya.

Menurut Edi Santoso yang satu minggu menjabat sebagai Kasatresnakoba ini, obat Trihexyphenidyl termasuk dalam jenis psikotropika yang membahayakan tubuh jika sembarangan dikonsumsi. Efek awal yang terasa adalah kehilangan produktivitas.

“Obat anti depresan ini memiliki efek jangka panjang jika terus menerus dikonsumsi sembarangan,” tandasnya.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 500 ( lima ratus) butir/tablet obat merk Trihexyphenidyl tablet 2 mg,  4 (empat) tablet obat merk Tramadol HCI tablet 50 mg berbentuk bulat berwarna putih, 1 (satu) buah handphone Oppo, satu buah ATM BRI, satu buah pembungkus Plastik warna hitam, obat pil merk Trihexyphendyl tablet 2 mg, kardus bekas warna coklat yang berada di dalam pembungkus warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Vario.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Primer pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Subsidair pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Spt)