fbpx

HARUS ADA SURAT KETERANGAN AMAN COVID-19 SYARAT RUMAH IBADAH BUKA

Spanduk bertuliskan dukungan untuk Pemilu Damai 2019 terpasang di Gereja St Willibrordus Cepu
Spanduk bertuliskan dukungan untuk Pemilu Damai 2019 terpasang di Gereja St Willibrordus Cepu

Blora- Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Profuktif Dan Aman Covid Dimasa Pandemi.

 

Spanduk bertuliskan dukungan untuk Pemilu Damai 2019 terpasang di Gereja St Willibrordus Cepu
Gereja St Willibrordus Cepu

 

Dalam SE tersebut mengatur bahwa rumah ibadah yang berada di lingkungan aman dari Covid-19 diperbolehkan mengadakan ibadah keagamaan secara berjamaah atau kolektif dengan melaksanakan protokol kesehatan.

“Berdasarkan SE Menteri Agama nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur bahwa rumah ibadah yang berada di lingkungan aman dari Covid-19 diperbolehkan mengadakan ibadah keagamaan secara berjamaah atau kolektif dengan melaksanakan protokol kesehatan,” ucap Kepala Kantor Kemenag Blora, Suhadi. Senin (15/06).

Menurutnya, rumah ibadah yang aman dari Covid-19 ini bisa dibuktikan dengan surat keterangan aman dari Ketua Gugus Tugas sesuai dengan tingkatan rumah ibadah tersebut. Agar masyarakat bisa melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman.

“Pengurus rumah ibadah bisa mengajukan permohonan surat keterangan aman dari Covid-19 kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 sesuai dengan tingkatan rumah ibadahnya,” pungkasnya. (jyk)

Verified by MonsterInsights