Blora– Masa jabatan Bupati-Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Serentak 2020 nantinya tak akan sampai 5 tahun. Pasalnya, pada 2024 mendatang, akan digelar kembali Pemilu Serentak 2024 secara nasional.
“Jabatannya kurang dari 4 tahun, sekitar hanya dapat jatah selama 3,5 tahun. Sedangkan untuk pemimpin daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023 akan di-Plt hingga 2024,” terang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora, M. Khamdun, Sabtu (29/06).

Dalam berbagai kesempatan, Bupati Blora Djoko Nugroho kerap menyinggung terkait Pemilu Serentak 2024. Jika pada Pemilu Serentak 2019 terdapat 5 surat suara, pada 2024 akan bertambah menjadi 7 surat suara. Sehingga, Djoko Nugroho menyebut Pemilu 2024 sebagai pemilu tersulit di dunia dan akhirat.
Persiapan Pilkada Blora 2020
Terkait persiapan Pilkada Blora 2020, M. Khamdun mengungkapkan pihaknya telah mengajukan usulan anggaran sebesar Rp 32,5 milyar. Jumlah ini dua kali lipat dari anggaran KPU Blora untuk Pilkada 2015 lalu.
Tak hanya itu, pihaknya juga mulai menyiapkan data pemilih. Baru-baru ini, KPU Blora membuka kotak suara Pemilu 2019 yang selama ini tersimpan di gudang KPU untuk mengambil data daftar Pemilih Khusus (pemilih yang mengunakan e-KTP). Jumlah pemilih dalam DPK tersebut sebanyak 5.410 jiwa.
“Pembukaan kotak suara DPK tersebut sesuai dengan surat edaran dari KPU RI 25 Juni. Setelah data DPK dibuka kemudian akan dientri dalam Sidalih. Kegiatan KPU ini juga dalam rangka pemeliharaan data pemilih,” pungkasnya. (top)