fbpx

LAGI, PENGEDAR NARKOBA DICIDUK GARA-GARA CURI HP

Blora – Unit Reskrim Polsek Randublatung bersama Satresnarkoba Polres Blora kembali menangkap pelaku Curat dan pengedar sabu-sabu, kemarin,  Rabu (9/8/2017) sore, sekitar pukul 16.00 WIB.

Tersangka, Aris hariyanto alias Tepos (33), ditangkap petugas dirumahnya sendiri di Dukuh Sambong RT 03 RW 04, Kelurahan Wulung, Kecamatan Randublatung, Blora. Dari tangannya diamankan barang bukti, sebuah Handphone Smartfren Andomax dan 2 bungkus rokok Sampoerna Mild yang berisikan 20 paket sabu yang akan diedarkan.

 

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti, sebuah Handphone Smartfren Andomax dan 2 bungkus rokok Sampoerna Mild yang berisikan 20 paket sabu yang akan diedarkan.

 

Kapolsek Randublatung AKP Selamet Riyanto menjelaskan berdasar surat penangkapan tersangka nomor : LP/B/19/VI/2017/Jtg/Resblora/Sek Rdbltg tertanggal 16 Juni 2017.  Dari laporan korban, Cici Nurjanah (18), warga Desa Kadengan, yang kehilangan handphone dirumahnya ketika ditinggal sholat taraweh.

Dari hasil penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Randublatung dengan mendeteksi nomer korban. Ternyata mengarah kepada tersangka Tepos tersebut. Saat diperiksa petugas, Tepos mengakui perbuatannya dan barang bukti HP tersebut masih berada dirumahnya.

Dalam penggeledahan dirumah tersangka, selain menemukan barang bukti HP. Ternyata petugas juga menemukan alat hisap sabu atau bong di dalam almarinya. AKP Selamet pun melaporkan hal tersebut pada Kasat Narkoba Polres Blora. Sehingga dilakukan penggeladahan lebih lanjut.

 “Mengetahui ada alat hisap sabu (bong) di kamar tersangka, saya langsung menghubungi Kasat Narkoba AKP Suparlan,” ujar Kapolsek Randublatung.

Ternyata benar, pihaknya menemukan barang bukti 20 buah paket sabu yang masing masing sudah dikemas dalam bungkus plastik kecil. Seluruh barang tersebut disimpan tersangka di dalam lemari bajunya.

Akhirnya, tersangka dan semua barang bukti yang ditemukan petugas langsung dibawa ke Mapolres Blora, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

“Tersangka (Tepos) dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Serta ditambah pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman masing-masing 5 tahun penjara,” tutup AKP Selamet Riyanto.

Ngatono/ Humas Polres Blora

 

Verified by MonsterInsights