fbpx

MENYIMPAN DUA PAKET SABU, PRIA DI CEPU DIRINGKUS PETUGAS

Tersangka kasus narkotika Doni Cipto M (44) dan barang bukti berupa 2 paket narkoba jenis Sabu diamankan Satresnarkoba Polres Blora, Rabu (14/03).

Cepu – Seorang pria di Cepu yang kedapatan menyimpan dua paket narkotika jenis Sabu diringkus Satresnarkoba Polres Blora. Penangkapan ini bermula dari laporan warga tentang adanya rencana transaksi narkoba di lokasi tersebut.

 

Tersangka kasus narkotika Doni Cipto M (44) dan barang bukti berupa 2 paket narkoba jenis Sabu diamankan Satresnarkoba Polres Blora, Rabu (14/03).

 

Kasatresnarkoba Polres Blora AKP Soeparlan mengungkapkan, tersangka bernama FX Doni Cipto M (44). Tersangka ditangkap di rumahnya, jalan Stasiun Kota nomor 11 RT 05 RW 01 Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu.

“Mulanya, petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang yang akan melakukan transaksi Narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan orang yang dimaksud dan dilakukan penggeladahan,” terang AKP Soeparlan, Rabu (14/03).

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis Sabu seberat 1,40 gram.

Barang haram ini dibungkus menggunakan plastik klip warna bening dan digulung kemudian dibungkus menggunakan kertas amplop warna putih yang dia simpan di dalam laci di kamar tersangka.

“Selain itu, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap bong atau alat untuk menggunakan narkotika di kamar tersebut,” lanjutnya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamanakan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tesangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Soeparlan.

Penyunting : Ngatono

Verified by MonsterInsights