fbpx

OBAT ILEGAL BEREDAR DI KRIDOSONO, APARAT BEKUK 2 TERSANGKA

Barang bukti berupa obat jenis G diamankan Satresnarkoba Polres Blora
Barang bukti berupa obat jenis G diamankan Satresnarkoba Polres Blora

Blora- Obat ilegal jenis G beredar di kawasan lapangan Kridosono, Kecamatan Blora Kota Kabupaten Blora, Jumat (14/02) malam. Dalam peristiwa itu, Satresnarkoba Polres Blora mengamankan dua tersangka.

 

Barang bukti berupa obat jenis G diamankan Satresnarkoba Polres Blora
Barang bukti berupa obat jenis G diamankan Satresnarkoba Polres Blora

 

Kepala Satresnarkoba Polres Blora, AKP Soeparlan mengungkapkan, dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing bernama Hariono (22) warga Desa Bogem Kecamatan Japah dan Dheandy alias Angelo (23) warga Tempelan Blora Kota.

Selain mengamankan tersangka, aparat juga menyita 55 butir pil jenis G yang dimiliki para tersangka. Tersangka menyembunyikan barang ilegal tersebut pada sebuah bungkus rokok. Aparat juga menyita uang tunai hasil transaksi.

Menurut AKP Soeparlan, penangkapan tersebut bermula saat petugas menerima informasi dari masyarakat pada Jumat (14/02) sekitar pukul 22.00 WIB tentang adanya transaksi obat ilegal tersebut.

Menerima laporan tersebut, sejumlah petugas segera diterjunkan ke lokasi yang dimaksud. Akhirnya, pada Sabtu (15/02) pukul 01.30 WIB dini hari, dua tersangka berhasil dibekuk di sebuah angkringan yang berlokasi di sebelah timur lapangan Kridosono.

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar, ditemukan barang bukti tersebut dan diakui kepemilikannya. Tersangka dan barang bukti segera diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Soeparlan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 milyar. (jzs)

Verified by MonsterInsights