fbpx

PELANTIKAN PAW TUNGGU SURAT TURUN

Rencana pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Setiyadji Setyawidjaja dan Jatiwaluyo bulan ini gagal total. Terpaksa diundur lagi. Sebab surat dari Provinsi belum juga turun. Sehingga pelantikan belum bisa dilakukan.
Kuasa Hukum Setiyadji Setyawidjaja (Eks Ketua DPC Gerindra Blora, red) Farid Rudiantoro saat mendampingi kliennya konpres di rumah makan Olive belum lama ini.

Blora – Rencana pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Setiyadji Setyawidjaja dan Jatiwaluyo bulan ini gagal total. Terpaksa diundur lagi. Sebab surat dari Provinsi belum juga turun. Sehingga pelantikan belum bisa dilakukan.

Sebelumnya, Ketua DPRD Blora HM. Dasum mengaku, rencananya, akhir bulan April akan ada proses PAW terhadap Setiyadji dan Jatiwaluyo sebagai PAW mantan istrinya yang meninggal dunia.

“Pelantikan nunggu surat (pemberhentian dan pengangkatan PAW, red) dari provinsi,” ucap Dasum di Kantor DPC PDIP hari ini.

Menurutnya, setelah surat turun, pengambilan sumpah/janji baru akan dilakukan.

“Saat ini surat sudah dikirim ke Provinsi. Kita masih menunggu,” tambahnya.

Pihaknya mengaku, untuk PAW Kartini, anggota DPRD dari PDIP yang meninggal dunia adalah Jatiwaluyo. Sesuai dengan perolehan suara pada pileg 2019 lalu. Sementara PAW Setiyadji Setyawidjaja adalah Darwanto.

Diketahui, Setiyadji sendiri merupakan Eks Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Blora. Sempat menggugat Prabowo Subianto sebesar Rp 501 miliar. Dia menggugat Prabowo karena dirinya diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra.

Selain itu, dirinya juga menggugat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ke Pengadilan Negeri Blora. Setiyadji menggugat Ganjar karena telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/159 Tahun 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2019-2024.

Surat yang ditandatangani Ganjar Pranowo pada 28 Desember 2021 tersebut, memutuskan pemberhentian Setiyadji Setyawidjaja dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya. Saat ini proses hukumnya juga masih berjalan. Tinggal menunggu putusan sela di Pengadilan Negeri Blora. (sub).

Verified by MonsterInsights