PERANGI SAMPAH PLASTIK, RAPAT PEMKAB TANPA GELAS DAN BUNGKUS PLASTIK

Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi
Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi

Blora- Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora untuk berperang melawan sampah plastik terlihat dari tidak adanya botol dan bungkus plastik dalam acara resmi Pemkab pagi ini. Dalam acara tersebut, peserta rapat menikmati sajian teh dan kopi menggunakan gelas yang telah disediakan.

“Seperti arahan Bupati Blora, kami sosialisasikan agar minuman atau makanan ringan yang disajikan pada acara rapat atau pertemuan resmi tidak menggunakan gelas plastik. Mari kita mulai !,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, Komang Gede Irawadi, Rabu (13/03).

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi
Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi

 

Menurut Komang, penggunaan botol, gelas, maupun wadah makanan berbahan plastik lainnya dapat mencemarkan lingkungan. Pasalnya, dibutuhkan waktu hingga ratusan tahun untuk mengurai sampah plastik.

“Langkah ini (menghindari penggunaan wadah plastik, red) untuk mencegah dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh sampah plastik,” imbuhnya, saat membuka Bimtek Pengelolaan Data TPQ, Madin dan Sekolah Minggu di ruang rapat Setda.

Pandangan Ulama tentang Sampah Plastik

Sebagai informasi, persoalan sampah plastik telah dibahas jauh-jauh hari dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2019 di Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, akhir Februari lalu.

Dikutip dari laman resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), nu.or.id, Komisi Waq’iyyah Bahtsul Masail mengeluarkan rekomendasi, bahwa pemerintah diperbolehkan menjatuhkan sanksi kepada produsen atau industri yang tidak mengelola sampah kemasan ataupun produksinya.

Rekomendasi ini juga berdasarkan atas pasal 15 Undang-Undang RI No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Diputuskan pula hukum-hukum tekait sampah, dan hukum memboikot perusahaan yang tidak mengelola sampah dengan baik.

Para ulama tersebut menyebutkan hukum haram membuang sampah sembarangan, terutama sampah plastik, apabila nyata-nyata (tahaqquq) atau diduga (dzan) membahayakan lingkungan. Dan makruh, apabila kemungkinan kecil (tawahhum) membahayakan lingkungan.

Adapun hukum masyarakat memboikot kepada perusahaan yang tidak mengelola dan menanggulangi sampah kemasan atau produksinya, peserta bahtsul masail menyepakati boleh karena hukum asal membeli bukanlah sebuah kewajiban. Namun selama tidak ada unsur memaksa orang lain.

Sedangkan ketika mengakibatkan dampak negatif yang disebabkan kurang seriusnya pengelolaan sampah, maka semua pihak harus bertanggungjawab atas masalah sampah tersebut. (one)

referensi : https://www.nu.or.id/post/read/103151/ini-hukum-tidak-mengelola-dan-membuang-sampah-sembarangan