fbpx

POLISI BEKUK DUA PELAKU TERKAIT PEREDARAN NARKOBA

HH sama MT berhasil di bekuk petugas kepolisian
HH sama MT berhasil di bekuk petugas kepolisian

Blora – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora, Polda Jawa Tengah berhasil meringkus dua orang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Raya Ronggolawe turut kelurahan Cepu kecamatan Cepu Kabupaten Blora, pada Rabu malam. (21/10/) 

 

HH sama MT berhasil di bekuk petugas kepolisian
HS dan M berhasil di bekuk petugas kepolisian

 

Dua tersangka yang berhasil diamankan berinisial HS, (44) serta M (44) keduanya adalah warga kelurahan Cepu kecamatan Cepu kabupaten Blora.

Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Narkoba AKP Hartono, menerangkan kronologis penangkapan tersangka berawal pada hari Rabu, tanggal 21 Oktober 2020 Pukul 20.40 wib. 

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika, Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial HS di jalan raya Ronggolawe tepatnya di kawasan taman seribu lampu.

“Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian yang disaksikan oleh warga sekitar ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening kemudian digulung dan diisolasi warna hitam dengan berat ± 0,50 Gram,” ucapnya. (23/10)

Dari hasil penyelidikan, selanjutnya Petugas langsung mengamankan tersangka kedua M (44) di rumahnya. 

Kedua tersangka tersebut diduga telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kawasan taman seribu lampu pada tanggal tersebut.

Dari tangan tersangka kedua, Petugas menemukan barang bukti berupa dua paket ukuran besar butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening kemudian digulung dan dimasukan kedalam plastik dan klip ukuran besar dengan berat -/+ 1,39 Gram, satu paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dan disimpan di saku celana jeans merk Lee Counte dengan berat -/+0,12 gram dan 2 (dua) buah plastik klip warna bening serta uang tunai yang diduga hasil penjualan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

AKP Hartono menambahkan tersangka M, (44) mendapatkan barang haram tersebut dari Jakarta, M menjual barang tersebut dengan harga Rp. 500.000 untuk tiap paket dengan berat  0,5 gram.

“Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Blora untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Pasal 112,114 (1) dan pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” pungkas Kasat. (Jyk)