fbpx

BABAK BELUR, MALING ASAL BLORA DIHAJAR WARGA TANGERANG

Petugas Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang mengamankan DR (29) tersangka pencurian asal Desa Ngiyono Kecamatan Japah (Foto : Pelita Banten).

Tengerang – Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan berinisial DR (29) berhasil diamankan Tim Buser Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang. Sebelum diamankan petugas, tersangka dihajar beramai-ramai warga di lingkungan setempat.

Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim mengungkapkan, tersangka yang diketahui merupakan warga Desa Ngiyono RT 02 RW 01 Kecamatan Japah, Kabupaten Blora ini tidak menjalankan aksinya sendirian. Dua tersangka lain, Alex dan Baby berhasil melarikan diri.

 

Petugas Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang mengamankan DR (29) tersangka pencurian asal Desa Ngiyono Kecamatan Japah (Foto : Pelita Banten).

 

“Tersangka Alex dan Baby melarikan diri dengan menggunakan mobil Avanza warna abu-abu. Hingga saat ini masih dalam pengejaran oleh Anggota Reskrim Polsek Karawaci,” terangnya seperti dilansir media Pelita Banten, Kamis (26/07).

Korban pencurian bernama Sarimanto (64) warga Jalan M.Toha no.99 RT 01 RW 02 Kelurahan Gerendeng Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.

Menurut Kompol Abdul Salim, para tersangka menjalankan aksinya dengan cara merusak pintu rumah korban. Aksi tersangka digagalkan karena petugas satpam setempat yang mencurigai gerak gerik mereka.

“Saat ditegur oleh petugas satpam, tersangka berada didalam mobil dan memegang HT. Kepada satpam tersebut, tersangka mengaku sebagai anggota Polres. Namun ketika diminta tanda pengenal, pelaku langsung tancap gas dan meninggalkan para pelaku lainnya,” lanjutnya.

Sejumlah barang bukti pun turut diamankan petugas. Diantaranya, 1 (satu) buah obeng ukuran besar, 1 (satu) buah kunci letter ‘L’ (untuk membongkar gembok), 1 (satu) unit HT dan 1 (satu) unit ponsel.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 jo 53 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya.

 

Reporter : Ika Mahmudah

Verified by MonsterInsights