fbpx

PEMBOBOL KUA JEPON DIAMANKAN POLISI

Pelaku pembobolan KUA Jepon, Sudarmadi (30) diamankan Unit Reskrim Polsek Jepon Polres Blora

Jepon- Pelaku pembobolan Kantor Urusan Agama (KUA) Jepon, Sudarmadi bin Damin (30) diamankan Unit Reskrim Polsek Jepon Polres Blora. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Rabu (15/01).

 

Pelaku pembobolan KUA Jepon, Sudarmadi (30) diamankan Unit Reskrim Polsek Jepon Polres Blora
Pelaku pembobolan KUA Jepon, Sudarmadi (30) diamankan Unit Reskrim Polsek Jepon Polres Blora

 

Kapolsek Jepon Polres Blora, Iptu Supriyono mengungkapkan, pelaku yang merupakan warga Desa Dologan Kecamatan Japah tersebut diringkus di sebuah warung kopi di kawasan Desa Japah Kecamatan Japah Kabupaten Blora pada Senin (13/01) lalu.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku terbilang cukup nekat. Pasalnya, pria 30 tahun tersebut beraksi seorang diri. Modusnya, dengan merusak jendela di sebelah barat Kantor  kemudian keluar melalui pintu di sebelah timur KUA.

Dari aksi nekat ini, pelaku berhasil membawa kabur satu unit DVR CCTV warna hitam, dua unit mesin finger print warna silver dan sepasang sepatu olahraga warna biru. Sebelum menjalankan aksinya, pelaku melakukan pengamatan ke sasaran terlebih dahulu.

“Kerugian ditaksir mencapai Rp 5 juta. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terang Kapolsek. (jyk)