fbpx

BEGINI SYARAT GELAR HIBURAN DI BLORA

Sedekah bumi kauman
Panggung hiburan dalam rangka sedekah bumi Kelurahan Kauman, Kecamatan Blora Kota Kabupaten Blora

Blora – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blora bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dari 16 Kecamatan telah menyepakati perizinan pelaksanaan hiburan di tengah pandemi Covid-19.

Bupati Djoko Nugroho menegaskan bahwa dengan mempertimbangkan beberapa masukan dan untuk kepentingan bersama, maka izin hiburan untuk para pekerja seni diperbolehkan namun wajib mematuhi protokol kesehatan dan hanya diperbolehkan pada siang hari.

 

Sedekah bumi kauman
Ilustrasi Hiburan Masyarakat

 

“Orang yang punya kerja ketika hendak menggelar hiburan atau tanggapan harus membuat surat pernyataan dengan diketahui Kepala Desa dan tembusan kepada Forkopimcam setempat tentang kesanggupan mematuhi protokol kesehatan. Maksimal undangan 50 orang dan batas waktu hingga pukul 17.00 WIB. Form nya nanti akan disusun dan disosialisasikan seluruh Forkopimcam,” ungkap Bupati.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres AKBP Ferry Irawan, S.I.K, menyampaikan agar seluruh jajaran Kepolisian baik Kapolsek hingga Babinkamtibmas bisa turut aktif melaksanakan pengawasan hiburan masyarakat tersebut.

“Karena kami Polisi maka juga harus menaati Maklumat Kapolri. Sehingga pengawasan hiburan tetap dilakukan. Sepanjang tidak melanggar protokol kesehatan, tetap diperbolehkan. Namun jika melanggar, akan kita beri teguran hingga pembubaran,” jelas Kapolres.

Masyarakat yang hendak menggelar hiburan diwajibkan membuat surat pernyaan kesanggupan menaati menaati protokol kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meliputi memakai masker yang menutup hidung hingga dagu, menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun dan/atau handsanitiser, menjaga jarak paling sedikit 1 meter dan menghindari kerumunan dan menyediakan petugas dan alat pengukur suhu tubuh.

Selanjutnya sanggup Menjaga ketertiban dan keamanan selama acara berlangsung., Melaksanakan kegiatan paling lama sampai dengan pukul 17.00 WIB dan Membatasi jumlah pengunjung/undangan paling banyak 50 (lima puluh) orang.

Surat pernyataan ditandatangani pemohon kegiatan dan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah setempat.

Rakor pada selasa (06/10) diadakan setelah para pekerja seni melakukan audiensidua kali, Turut hadir dalam rakor yang diadakan di Ruang Pertemuan Setda Blora, Ketua Pengadilan Agama, Asosiasi Kepala Desa, perwakilan pekerja seni, dan awak media. (jyk)

Verified by MonsterInsights