fbpx

URUS LEGALISIR GUNAKAN LAYANAN ANTAR DOKUMEN VIA POS

URUS LEGALISIR GUNAKAN LAYANAN ANTAR DOKUMEN VIA POS
Ilustrasi legalisir

Blora – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Blora melakukan terobosan yang diterapkan yakni Layanan Antar Dokumen (berkas yang akan dilegalisir) Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada masyarakat melalui jasa Kantor Pos .

 

URUS LEGALISIR GUNAKAN LAYANAN ANTAR DOKUMEN VIA POS
Ilustrasi legalisir

 

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dindukcapil Blora, widodo mengungkapkan cara ini untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan pada masyarakat di masa pandemi ini. Senin (15/02)

“Untuk legalisir, bisa dipaketkan lewat pos, silahkan kirim ke kami nanti kita kembalikan, jangan lupa sertakan perangko. Ada kebijakan dari kantor pos bahwasanya kalo gak pake perangko nanti ditagih di rumah.” jelasnya.

Pihaknya menambahkan, berkas yang akan dilegalisir nanti akan dikirim kembali ke kantor Pos untuk diberikan ke pemohon.

“Dari kita untuk berkas langsung dilegalisir, kita kembalikan ke Pos. Sehari kita selesai.” tambahnya.

Menurut salah satu pemohon Saiful Huda, cara ini cukup efisien, yang terpenting adalah mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

“Cara ini cukup efektif dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya. (Spt)

Verified by MonsterInsights