fbpx

PEMKAB BLORA BATAL TERAPKAN PEMBATASAN JAM MALAM

PEMKAB BLORA BATAL TERAPKAN PEMBATASAN JAM MALAM
Sekretaris Daerah (Sekda) Blora Komang irawadi

Blora- Pemerintah Kabupaten Blora batal terapkan pembatasan kegiatan jam malam di tiga kecamatan yakni Cepu, Blora, dan Ngawen. Kendati jumlah angka kasus Covid-19 di Kota Sate tersebut menunjukkan tren kenaikan.

Padahal sebelumnya, seperti yang diberitakan Bloranews pada Selasa (15/12) Sekretaris Daerah (Sekda), Komang Gede Irawadi Blora mengungkapkan akan melakukan pembatasan kegiatan usaha sampai jam 10 malam di tiga kecamatan tersebut, bahkan akan mulai diterapkan pada 19 Desember besok.

 

PEMKAB BLORA BATAL TERAPKAN PEMBATASAN JAM MALAM
Sekretaris Daerah (Sekda) Blora Komang Gede Irawadi

 

“PSBB tidak benar dan Jam malam tidak ada,” ungkap Komang dalam rapat koordinasi perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19 pagi tadi. Jum’at (18/12).

Dalam rakor tersebut, Sekda Blora menyampaikan sebagai antisipasi peningkatan Covid-19 di Kabupaten Blora berdasarkan surat kawat Gubernur Jawa Tengah Nomor. 450/0014275 tertanggal 27 Oktober 2020 perihal pelaksanaan peringatan hari besar keagamaan di masa pandemi Covid-19.

“Menjadikan peringatan hari raya besar keagamaan sebagai momentum untuk meningkatkan semangat kehidupan beragama serta menjadi persatuan dan kesatuan bangsa,” ungkapnya.

Komang menambahkan agar perayaan hari besar keagamaan dilaksanakan secara tatap muka dengan jumlah peserta 50 persen dari kapasitas ruangan warga jemaat serta menerapkan protokol kesehatan. Dirinya juga menghimbau agar jemaah yang hadir merupakan warga daerah sekitar bukan warga dari luar daerah yang bersangkutan. (Jyk)

Verified by MonsterInsights