fbpx

PENGEDAR SABU ASAL BLORA DI TANGKAP POLISI

ilustrasi kriminal
Foto: Ilustrasi

Gresik- Dede Kurniawan (32), warga Desa Balun Megalrejo RT 06 RW 14 Kecamatan Cepu, Blora ditangkap polisi lantaran menjadi pengedar Sabu-Sabu.

 

ilustrasi kriminal
Foto: Ilustrasi

 

Polsek Kawasan Pelabuhan menemukan barang bukti sabu seberat 1,31 gram dari tangan tersangka yang disimpan pada tiga klip plastik.

Penamgkapan sendiri berlangsung di Jalan Raya Sunan Prapen Desa Prambangan, Kebomas, Gresik sekitar pukul 22.30 WIB. Selasa (01/09) kemarin.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gresik, AKP I Made Jatinegara mengungkapkan, sebelumnya petugas mendapatkan informasi terkait dugaan peredaran gelap narkoba di daerah setempat. Dari situlah petugas mendapati barang bukti sabu yang dimasukkan dalam bekas bungkus rokok. 

“Rencananya malam itu tersangka akan menjual sabu kepada seseorang. Tapi sebelum berhasil menyalurkan sabu sudah diamankan terlebih dahulu,” ujar AKP I Made seperti dikutip KLIKJATIM(DOT)COM, Jumat (04/09).

Lebih lanjut, menurutnya AKP I Made Jatinegara 

sabu tersebut disimpan di saku celana sebelah kanan. Selain tiga bungkus sabu, petugas juga menyita alat penghisap, uang tunai Rp 500 ribu, satu unit handphone dan satu sepeda motor

“Semuanya sudah kami amankan untuk barang bukti di persidangan nanti. Sekarang anggota masih mengembangkan kasus ini,” imbuh Made.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (dj)

Verified by MonsterInsights