fbpx

TRI CAHYONO JATI TERTANGKAP, AKHIR PELARIAN TERPIDANA NARKOTIKA

Terpidana kasus narkotika, Tri Cahyono Jati diamankan tim Kejaksaan Negeri Blora
Terpidana kasus narkotika, Tri Cahyono Jati diamankan tim Kejaksaan Negeri Blora

Blora- Pelarian terpidana kasus kepemilikan narkotika jenis ganja, Tri Cahyono Jati, berakhir. Pria asal Desa Cabak Kecamatan Jiken ini diamankan di rumah orang tuanya, di kawasan kelurahan Ngelo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.

 

Terpidana kasus narkotika, Tri Cahyono Jati diamankan tim Kejaksaan Negeri Blora
Terpidana kasus narkotika, Tri Cahyono Jati diamankan tim Kejaksaan Negeri Blora

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora, Made Sudiatmika memastikan, Tri Cahyono Jati akan segera diserahkan kepada Rutan Blora untuk menjalani hukumannya. Terkait kasus ini, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

“Jadi saat putusan turun, Kami belum sempat melakukan eksekusi, karena keberadaan terpidana tidak sedang berada di tempat. Kita lacak di Pekanbaru dan teridentifikasi kemarin dini hari terpidana masuk Cepu. Dan kita lakukan eksekusi di rumah orang tuanya,” ucap Made seperti dikutip RMOLJateng.com, Kamis (26/09).

Sebagai informasi, Tri Cahyono Jati ditangkap aparat penegak hukum bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkortika bentuk tanaman jenis ganja, 1 (satu) pace kertas papier merek OCM Premium, 1 (satu) bungkus tembakau arab pada 7 Mei 2016 lalu.

Kemudian, dirinya ditahan pada 9 Mei 2016 hingga 26 Desember 2016. Dalam rentang waktu tersebut, pria ini sempat kabur dari ruang tahanan melalui lubang plafon. Pada 5 Desember 2016, Tri Cahyono Jati divonis bebas Pengadilan Negeri Blora.

Terhadap putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang berujung dengan pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 169/Pid.Sus/-2016/PNBla tersebut.

Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 227 K/PID.SUS/2017 Tahun 2017 tertanggal 5 September 2017, Tri Cahyono Jati dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Putusan ini dibacakan Ketua Mahkamah Agung saat itu, Artidjo Alkostar. (jyk)