fbpx

31 RIBU PENDUDUK BLORA BELUM PEREKAMAN E-KTP

Perekaman KTP-e di sekolah bertujuan memastikan pemilih pemula dapat berpartisipasi dalam Pilgub Jateng 2018.

Blora- Jelang gelaran Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Blora yang akan dilaksanakan serentak pada 9 Desember 2020 mendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Blora bakal mendatangi calon pemilih baru sampai ke pelosok desa.

 

Ilustrasi perekaman e-KTP.

 

Pasalnya, masih ada sekitar 31 ribu penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP, padahal sudah berusia sesuai dengan syarat memilih.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Blora, Agus Listiyono menerangkan, berdasarkan peraturan di KPU, mereka yang bisa memilih hanyalah yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik.

Selain itu, pemilih yang bisa masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah penduduk yang sudah berusia 17 tahun hingga tanggal 9 Desember 2020.

Dengan memperhatikan regulasi tersebut, Dindukcapil Blora akan menyiapkan antisipasi tersebut, agar nantinya hak penduduk untuk memilih terpenuhi. Karena itu, mereka yang belum melakukan perekaman, namun hingga 9 Desember mendatang sudah berusia 17 tahun dibolehkan melakukan perekaman.

”Antisipasi itu, Dukcapil melakukan perekaman kepada penduduk usia pemula, yang belum berusia 17 tahun. Sekarang berusia 16 tahun, namun dalam rentang waktu hingga 9 Desember nanti berusia 17 tahun, maka dibolehkan melakukan perekaman,” terang Agus Lis sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, dirinya menambahkan, pihaknya akan memberikan surat keterangan (Suket) yang menerangkan jika yang bersangkutan sudah melakukan perekaman, sehingga nantinya bisa digunakan untuk mencoblos.

”Kita harus ke desa-desa, tentu dengan protokol kesehatan. Pertengahan September nanti akan kita mulai. Insyaallah 31 ribu nanti, sampai 9 Desember bisa tercapai,” pungkasnya. (Jyk)