Blora – Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapi) kota/kabupaten setempat.

Ilustrasi Kartu Identitas Anak.
Secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, manfaat KIA antara lain Melindungi pemenuhan hak anak, memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
Kartu Identitas Anak (KIA) ini diperlukan sebagai identitas anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. KIA sendiri ada dua jenis. Yaitu KIA untuk anak berusia 0-5 tahun dan KIA untuk anak berusia 5 sampai 17 tahun kurang satu hari.
Berikut syarat dan prosedur membuat KIA.
Persyaratan KIA untuk anak 0-5 tahun yaitu Fotocopy KK, Fotocopy Akta Kelahiran, Fotocopy KTP-el Orang Tua. Sedangkan untuk Persyaratan KIA umur 5 – 17 tahun adalah Fotocopy KK, Fotocopy Akta Kelahiran, Fotocopy KTP-el Orang Tua dan Pas Photo 3X4 1 lembar.
Seperti dikutip dari laman Kemendagri, pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkah membuat KIA secara umum di Indonesia.
Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Setelah itu, Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA. Selanjutnya KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan. Dinas juga dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal. (spt)
Related Posts
PMD TEGASKAN DOKUMEN ELEKTRONIK BOLEH DIPAKAI UNTUK SYARAT PENGISIAN PERANGKAT
BANYAK YANG BELUM TAHU, DOKUMEN ELEKTRONIK TAK PERLU LEGALISIR
JELANG PENJARINGAN PERANGKAT DESA, PERMINTAAN LEGALISIR MENINGKAT
DESA SAMBONGANYAR AJUKAN PROGRAM “WARUNG PAKDE” DINDUKCAPIL BLORA
KEMENDAGRI SOSIALISASI ADMINDUK MELALUI TikTok
BEGINI SYARAT DAN ALUR PEMBUATAN KARTU KELUARGA DI KELURAHAN NGAWEN
INGIN GANTI FOTO E-KTP ? BEGINI CARA DAN SYARATNYA
No Responses