fbpx

BERIKUT MANFAAT KIA DAN CARA MEMBUATNYA

BERIKUT MANFAAT KIA DAN CARA MEMBUATNYA
Ilustrasi Kartu Identitas Anak.

Blora – Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapi) kota/kabupaten setempat. 

Secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, manfaat KIA antara lain Melindungi pemenuhan hak anak, memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

Kartu Identitas Anak (KIA) ini diperlukan sebagai identitas anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. KIA sendiri ada dua jenis. Yaitu KIA untuk anak berusia 0-5 tahun dan KIA untuk anak berusia 5 sampai 17 tahun kurang satu hari.

Berikut syarat dan prosedur membuat KIA. 

Persyaratan KIA untuk anak 0-5 tahun yaitu Fotocopy KK, Fotocopy Akta Kelahiran, Fotocopy KTP-el Orang Tua. Sedangkan untuk Persyaratan KIA umur 5 – 17 tahun adalah Fotocopy KK, Fotocopy Akta Kelahiran, Fotocopy KTP-el Orang Tua dan Pas Photo 3X4 1 lembar.

Seperti dikutip dari laman Kemendagri, pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkah membuat KIA secara umum di Indonesia.

Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Setelah itu, Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA. Selanjutnya KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.  Dinas juga dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal. (spt)

Verified by MonsterInsights