fbpx

DISANKSI LANGGAR KODE ETIK, MUHAIMIN JANJI TAK MENGULANGI

PENDAMPING DESA TIDAK NETRAL DALAM POLLADA
Ahmad Muhaimin (tengah/berbaju hijau saat menyerahkan Dokumen Peebaikan Paslon UMAT

Blora – Setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah menjatuhkan sanksi peringatan satu pada Ahmad Muhaimin karena dinilai melanggar kode etik Pendamping Profesional.

 

PENDAMPING DESA TIDAK NETRAL DALAM POLLADA
Ahmad Muhaimin (tengah/berbaju hijau) saat menyerahkan Dokumen Perbaikan Paslon UMAT.

 

Saat dihubungi Bloranews melalui pesan singkat terkait sanksi yang dijatuhkan, dirinya menyatakan akan mengikuti ketentuan yang berlaku. 

“Saya mengikuti saja mas.” Balasnya singkat.

Pada Dokumen yang diterima redaksi Bloranews, yang bersangkutan juga membuat pernyataan bermaterai yang berisi, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan/tindakan yang dapat menimbulkan indikasi ketidaknetralan TPP (Tenaga Pendamping Profesional), bersedia menerima sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku, memperbaiki sikap dan perilaku serta menjalankan tugas dan fungsi sebagai pendamping desa dengan baik dan menjunjung tinggi netralitas dan mendalami kembali etika pendamping profesional sesuai di SOP dan surat edaran Kadis Permades Provinsi Jawa tengah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dispermadesdukcapil Provinsi Jateng  yang bersangkutan dinilai terbukti telah melanggar surat perjanjian kerja (code of conduct) bab IV. Pendamping Profesional huruf A. ( c ) bahwa setiap pendamping profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya wajib menghindari konflik/mementingkan diri sendiri. Dan melanggar etika pendamping profesional Bab IV. Pengelolaan Pendamping Profesional huruf A : poin (7) jo. Surat perjanjian Kerja (SPK) lampiran 5 bahwa pendamping profesional tidak boleh berpihak pada satu kelompok atau golongan tertentu.

Sementara itu, Sugie Rusyono, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blora, menilai Keputusan yang diambil oleh Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah merupakan keputusan yang tepat.

Menurutnya, Peringatan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak yang seharusnya netral dalam Pilkada 2020.

“Kami harap tidak ada lagi pelanggaran netralitas bagi siapapun baik itu ASN, TNI/POLRI, maupun pihak – pihak lain yang diharuskan netral.” Ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora menindaklanjuti temuan seorang Pendamping Desa di Blora yang terindikasi tidak netral dalam penyelenggaraan Pilkada Blora 2020. 

Salah satu temuan tersebut adalah yang bersangkutan  turut terlibat dalam penyerahan dokumen perbaikan persyaratan salah satu pasangan calon kontestan Pilkada.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan mengungkapkan jika Pendamping Profesional, baik itu Tenaga Ahli, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa harus netral dan tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan Pilkada maupun pemilihan lainnya.

“Sesuai dengan Standar Perilaku Pendamping Profesional angka 9, seharusnya pendamping desa harus netral, tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan Pilkada maupun Pemilihan lain. Ia juga melanggar Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan catatan sipil Provinsi Jawa Tengah Nomor: 412.2 / 3978 tentang Netralitas Tenaga Profesional dalam Pilkada 2020. ” ungkap Lulus sapaan akrabnya seperti dikutip laman Bawaslu Blora, Selasa (06/10).

Atas dasar temuan tersebut, Bawaslu kemudian menindaklanjuti dengan mengirimkan surat rekomendasi kepada Dinas PMD, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jawa Tengah. (spt)

*Revisi pada komentar Sugie Rusyono, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blora

“Kami harap tidak ada lagi pelanggaran netralitas bagi siapapun baik itu ASN, TNI/POLRI, maupun pihak – pihak lain yang diharuskan netral.” Ujarnya.

Sebelumnya tertulis.

“Kami harap tidak ada lagi netralitas bagi individu yang baik itu ASN, TNI / POLRI, maupun pihak – pihak lain yang diharuskan netral.” Ujarnya. (14/10)

 

Baca juga : 

TERBUKTI MELANGGAR KODE ETIK, PENDAMPING DESA DI BLORA DISANKSI

DIDUGA TAK NETRAL, BAWASLU BLORA TINDAKLANJUTI SEORANG PENDAMPING DESA DI BLORA