Ngawen – Saat ada penambahan anggota keluarga atau ada pengurangan jumlah anggota keluarga karena ada yang meninggal atau lainnya, maka Kartu Keluarga atau KK harus segera diperbaharui.

Kantor Kelurahan Ngawen.
Sekretaris Kelurahan Ngawen Ahmad Subhanul Anwar mengatakan biasanya kartu keluarga ini menjadi syarat untuk pembuatan dokumen kependudukan lainnya seperti KTP, KIA, dan akte kelahiran. Selasa (23/02)
“Kartu Keluarga adalah dokumen yang penting, karena biasanya di pakai dasar untuk pembuatan dokumen kependudukan lainnya seperti KTP, KIA dan akte kelahiran,” ungkapnya.
Anwar menjelaskan untuk alur pembuatannya KK ini harus melalui surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) kemudian dilanjutkan ke Kantor Kelurahan agar nantinya mendapatkan arahan dari operator bagian pelayanan.
“Untuk syaratnya bawa fotocopy KK lama, fotocopy KTP, surat nikah (bagi yang baru nikah). Untuk yang pindah, harus menyertakan surat pindah. Jangan lupa surat pengantar, nanti di Kelurahan akan dibawa ke Kecamatan untuk dionlinekan.”tambahnya.
Dirinya menambahkan, pada tahun 2021 ini, pemohon juga bisa mengurus secara online melalui whatsapp 08213379025 untuk pembuatan KK.
“Sekarang juga bisa secara online via WA, namun warga masih banyak dengan pola lama dengan datang ke Kantor Kelurahan.” Pungkasnya. (Spt)
Related Posts
PMD TEGASKAN DOKUMEN ELEKTRONIK BOLEH DIPAKAI UNTUK SYARAT PENGISIAN PERANGKAT
BANYAK YANG BELUM TAHU, DOKUMEN ELEKTRONIK TAK PERLU LEGALISIR
JELANG PENJARINGAN PERANGKAT DESA, PERMINTAAN LEGALISIR MENINGKAT
BERIKUT MANFAAT KIA DAN CARA MEMBUATNYA
DESA SAMBONGANYAR AJUKAN PROGRAM “WARUNG PAKDE” DINDUKCAPIL BLORA
KEMENDAGRI SOSIALISASI ADMINDUK MELALUI TikTok
INGIN GANTI FOTO E-KTP ? BEGINI CARA DAN SYARATNYA
No Responses