fbpx

BEGINI SYARAT DAN ALUR PEMBUATAN KARTU KELUARGA DI KELURAHAN NGAWEN

BEGINI SYARAT DAN ALUR PEMBUATAN KARTU KELUARGA DI KELURAHAN NGAWEN
Kantor Kelurahan Ngawen.

Ngawen – Saat ada penambahan anggota keluarga atau ada pengurangan jumlah anggota keluarga karena ada yang meninggal atau lainnya, maka Kartu Keluarga atau KK harus segera diperbaharui. 

 

BEGINI SYARAT DAN ALUR PEMBUATAN KARTU KELUARGA DI KELURAHAN NGAWEN
Kantor Kelurahan Ngawen.

 

Sekretaris Kelurahan Ngawen Ahmad Subhanul Anwar mengatakan biasanya kartu keluarga ini menjadi syarat untuk pembuatan dokumen kependudukan lainnya seperti KTP, KIA, dan akte kelahiran. Selasa (23/02) 

“Kartu Keluarga adalah dokumen yang penting, karena biasanya di pakai dasar untuk pembuatan dokumen kependudukan lainnya seperti KTP, KIA dan akte kelahiran,” ungkapnya.

Anwar menjelaskan untuk alur pembuatannya KK ini harus melalui surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) kemudian dilanjutkan ke Kantor Kelurahan agar nantinya mendapatkan arahan dari operator bagian pelayanan.

“Untuk syaratnya bawa fotocopy KK lama, fotocopy KTP, surat nikah (bagi yang baru nikah). Untuk yang pindah, harus menyertakan surat pindah. Jangan lupa surat pengantar, nanti di Kelurahan akan dibawa ke Kecamatan untuk dionlinekan.”tambahnya.

Dirinya menambahkan, pada tahun 2021 ini, pemohon juga bisa mengurus secara online melalui whatsapp 08213379025 untuk pembuatan KK.

“Sekarang juga bisa secara online via WA, namun warga masih banyak dengan pola lama dengan datang ke Kantor Kelurahan.” Pungkasnya. (Spt)

Verified by MonsterInsights