fbpx

CARUT MARUT JUAL BELI KIOS PASAR CEPU

Tiga pejabat dinas perdagangan dan UMKM memenuhi panggilan kejaksaan negeri Blora

Blora – Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah II Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UMKM) Blora Moh. Sofaat  mengaku mengetahui, jual beli kios pasar Cepu memang tidak ada aturannya. Baik Perbup maupun Perda, namun praktik jual beli kios sudah dilakukan bertahun-tahun, sehingga seperti menjadi kebiasaan.

“Dimana-mana seperti itu. Jan jane (sebenarnya) memang tidak ada (aturannya jual beli kios),” bebernya (29/06)

Sedangkan uang hasil jual beli, Sofaat mengaku, ada yang dibawa bendahara, dirinya, dan ada juga yang dibawa Kabid Pasar. Sehingga tidak langsung disetorkan ke kas daerah, uang tersebut disimpan dalam tas bendahara. Selanjutnya dibawa pulang kerumah. Apabila dibutuhkan, baru dikeluarkan.

“Kapan setornya, nunggu komando dari Blora, Setahuku dibawa di tas. Selalu,” ucapnya.

Dirinya mengaku jual beli kios itu merupakan instruksi dari atasan. Sehingga dia melakukannya.

“Semua yang ada disini (jual beli kios) merupakan instruksi dari atas. Baik kebijakan apapun. Dari dulu memang seperti itu,” bebernya.

 Alasan selain karena instruksi atasan, jual beli  kios ini dilakukan karena jumlah kios terbatas, sehingga dilakukan praktik jual beli, dari 20 kios, yang 8 sudah diplot untuk pedagang lama. Sementara 12 kios lainnya, 2 diberikan gratis dan 10 Kios lainnya di perjual belikan kepada para pedagang. 

“Pokoknya instruksi dari pihak pasar (Dindaqkop dan UMKM). Instruksinya, yang mau manggon segera diurus. Ada yang pakai surat dan ada yang pakai lesan,” ucapnya.

Moh Sofaat mengaku, 10 pedagang tersebut memang dipilih pedagang yang selama ini aktif jualan. Selain itu pedagang lama serta memiliki los.

”Ini juga demi pedagang. Kami memperjuangkan pedagang juga,” bebernya.

Terkait siapa yang menentukan harga satuan setiap kiosnya, Moh Sofaat mengklaim itu merupakan hasil kesepakatan banyak pihak. Mulai dari Kepala Bidang Pasar, Kasi Pasar, Paguyuban, Kepala Pasar dan Kepala UPTD. 

“Memang tidak ada dasarnya. Patokan untuk menentukan harga kios ya kira-kira saja,” tegasnya. 

Sementar itu, Rabu (01/07) tiga pejabat Dindagkop UMKM Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah II Dindagkop UKM Moh. Sofaat, Kepala (Koordinator) Pasar Induk Cepu (Sagi) dan Bendahara Pasar Induk Cepu (Hartono) didampingi kuasa hukum, Dedy Tri Wijayanto, dari Fighter HS Law Firm, memenuhi panggilan kejaksaan negeri Blora untuk dimintai keterangan terkait pungutan liar di pasar induk Cepu dari 2018 hingga 2020,

Ketiganya sampai di Kejaksaan sekitar pukul 09.57 WIB. Kepala(Koordinator) Pasar Induk Cepu(Sagi), mengaku, ditanya penyidik sekitar 15 pertanyaan. 

“Habis Adzan Shalat Dzuhur selesai. Terus istirahat makan,” ucapnya kemarin.

Dirinya menjelaskan pertanyaan lebih kepada untuk mencocokkan keterangan pedagang (yang sebelumnya dipanggil) dengan dirinya. Terutama soal status pasar dan kwitansi yang diberikan kepada pedagang. 

“Awalnya gemetar dan takut. Lama kelamaan biasa saja. Penyidik minta agar jangan takut dan rileks,” tambahnya.

Sebenarnya, tidak ada niatan untuk melakukan tindakan melawan hukum. Murni untuk membantu pedagang. Namun apapun itu, tetap akan diikuti proses yang ada. 

“Apa yang dikatakan pedagang benar semua,” jelasnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Muhammad Adung menjelaskan hingga kini, sudah ada 13 orang yang dimintai keterangan 10 pedagang dan pihak pasarnya 3 orang, 

“Sudah ada 13 orang yang dimintai keterangan. Yaitu pedagang 10 orang dan pihak pasar 3 orang,” jelasnya.

Dirinya belum dapat dapat memberi informasi banyak karena masih tahap awal.

“Sementara itu dulu aja,” ucapnya.

Seperti diberitakan, praktek jual beli kios di Pasar Induk Cepu mulai terbongkar belum lama ini. Dari 20 kios yang ada, 10 pedagang diketahui membeli kios dengan harga 75 juta rupiah  hingga 100 juta rupiah. Sistemnya, ada uang ada kunci. Cash, tidak boleh di cicil. Sementara dua kios digratiskan.

Harga kios tersebut juga dipotong biaya kepemilikan los setiap pedagang. 

Tiap kios dihargai 10 persen dari harga Kios  75 juta rupiah. Sehingga apabila pedagang memiliki satu los, berarti biaya dikurangi 7,5 juta rupiah. Tinggal mengalikan berapa los yang dimiliki para pedagang

Saat ini, praktek kotor ini juga sudah dalam proses penyelidikan pihak kejaksaan Negeri Blora. Sudah ada 10 pedagang yang diklarifikasi. (Jyk)