fbpx

DIKNAS TERIMA 5 ADUAN TERKAIT DUGAAN KECURANGAN SELEKSI PPPK

DIKNAS TERIMA 5 ADUAN TERKAIT DUGAAN KECURANGAN SELEKSI PPPK
Loby kantor Dinas Pendidikan Kab. Blora.

Blora – Dinas Pendidikan Kabupaten Blora menerima 5 aduan terkait dugaan kecurangan seleksi pelaksanaan tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Sebelumnya Ketua Progata Blora, Aries Eko Siswanto mengatakan sudah ada 2 dugaan kecurangan yang diterima. Diantaranya di SDN 2 Tempellemahbang dan SDN 2 Turirejo di Kecamatan Jepon yang diduga ada manipulasi data pengabdian yang dilakukan sejumlah kepala sekolah.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dindik Blora, Kariyono mengungkapkan ada 5 aduan dalam masa sanggah yang terakhir.

“Ada yang merasa nilainya tidak sama, mereka mencatat setelah selesai test dengan hasil yang diterima saat pengumuman. Namun saat kami cocokkan direkap yang muncul ternyata sama,” ucapnya pada Bloranews.com, Selasa (12/10).

“Nilainya ada yang tidak masuk, karena ada intern guru yang mengikuti test gelombang pertama ini dan dia mengajar di tempat dia mengabdi. Yang diprioritaskan pengabdian di sekolah induk,” imbuhnya.

Kepala Seksi Disiplin Dan Kesejahteraan Guru Dan Tenaga Kependidikan Bidang Guru Dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan, Yusuf Fitri mengatakan tidak ada ketentuan tahun di dapodik, asalkan sekolah itu membutuhkan tenaga guru dan kurang memang diusulkan untuk dimasukkan sebelum program P3K ini.

“Kalau prakteknya yang bersangkutan adalah tidak mengabdi, ini harus kita lihat detailnya dulu. Jadi belum bisa memberi jawaban,” ujarnya.

Menurut Yusuf, per 12 Maret 2019 itu sekolah, satuan pendidikan berdasarkan surat edaran Bupati itu sudah tidak diperkenankan untuk menambah GTT-PTT. Dalam hal ini persoalan integritas.

“Memang ada, karena emang membutuhkan, misal guru agama karena tidak bisa diampu oleh siapapun. Kepsek mengambil inisiatif, untuk menerima guru honorer. Tapi tidak bisa kita masukkan serta merta. Salah secara administrasi kalau seperti itu. Yang bersangkutan melanggar SE itu,” terangnya.

Dirinya menuturkan, terkait aduan memang Daerah hanya bisa menampung dan meneruskan serta hanya sebagai fasilitator.

“Akses kita sendiri ke pusat juga terbatas. Beberapa daerah ada yang langsung ke provinsi,” tandasnya.

“Ada yang sama-sama passing grade, dia kalah. Ada yang tidak passing grade tapi diterima, dia merasa pengabdiannya lebih lama. Kalau gak passing grade kan gak bisa ngisi formasi,” pungkasnya. (Spt)