fbpx

293 PANWASLU KELURAHAN/DESA DILANTIK, DUA DESA ABSEN

Pelantikan Panwaslu Kelurahan / Desa di Kecamatan Kunduran di GOR Kelurahan Kunduran, Sabtu (13/01).

Blora – Sebanyak 293 orang Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kelurahan/Desa Se Kabupaten Blora, akan melaksanakan tugas pengawasan setelah secara resmi dilantik. Pengawasan ini dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah yang jatuh pada 27 Juni mendatang, serta Pemilu Serentak Tahun 2019.

 

Pelantikan Panwaslu Kelurahan / Desa di Kecamatan Kunduran di GOR Kelurahan Kunduran, Sabtu (13/01).

 

Pelantikan dipimpin masing-masing Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 16 Kecamatan di Blora, sejak Jum’at (12/1) hingga Minggu (14/1). Sesuai jadwal yang disampaikan Panwaskab Blora, hingga hari ini sudah 10 kecamatan yang sudah melaksanakan pelantikan PPL. Sedangkan sisanya 6 kecamatan lainnya melaksanakan pelantikan panwaslu desa esok hari.

Jumlah Panwaslu desa yang dilantik seharusnya sesuai dengan jumlah desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Blora, yaitu 295 Kelurahan/Desa. Namun ada dua desa di Kecamatan Kunduran yang masih kosong. Sehingga harus dilakukan perekrutan kembali.

“Ada dua desa yang belum terpenuhi PPL-nya di Kecamatan Kunduran, yaitu Desa Cungkup dan Gagaan. Kami masih menunggu instruksi dari Panwaskab untuk melakukan perekrutan,” ujar Ketua Panwascam Kunduran, Heri Hasan Mahfudli dalam sambutannya pada pelantikan Panwaslu desa di GOR Kelurahan Kunduran, siang tadi.

Dirinya pun berencana, usai pelaksanaan pelantikan 24 panwaslu desa akan berkoordinasi dengan stakeholder pada dua desa tersebut. Agar para pendaftar bisa memenuhi persyaratan menjadi pengawas di desa.

Menurut Heri, informasi perekrutan untuk dua desa tersebut dilaksanakan pada 14-18 Januari 2018, dengan memberikan pengumuman pendaftaran.

Sementara itu, senada diungkapkan Ketua Panwaskab Blora, Lulus Mariyonan, bahwa dirinya sudah meindaklanjuti laporan yang disampaikan Panwascam Kunduran. Juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Jateng.

“Bagi PPL (Panwaslu Desa) yang sudah dilantik, akan langsung bertugas untuk melakukan pengawasan tahapan Pilgub. Yaitu, pertama pengawasan tahapan pemutakhiran daftar pemilih (mutarlih),” ujarnya saat pembekalan di Kunduran.

Kata Lulus, untuk secepatnya panwaslu desa berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di wilayah kerjanya masing-masing. Baik Kepala Desa maupun Kelurahan, PPS, BPD, RT-RW, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama, yang termasuk unsur terpenting dalam penyelenggaraan Pemilu.

“Kita tengah berpacu dengan waktu, kami berharap anggota Panwaslu Desa/Kelurahan yang baru dilantik untuk menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan mereka,” tandasnya

Reporter : Ngatono